Haris Azhar dan Fatia Digugat Luhut Rp 100 Miliar, Uangnya Buat Papua
JAKARTA - Menko Marinves, Luhut Binsar Panjaitan menggugat Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru Haris Azhar Rp 100 miliar.
Keduanya dituntut ganti rugi secara materil, atas tuduhan kepada Luhut. Diketahui, laporan itu terkait dengan tiga pasal sekaligus.
Yakni, UU ITE, Pidana Umum dan berita bohong. Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Luhur, Juniver Girsang.
\"Ini yang sudah kami laporkan tadi. Yang sangat menarik tadi Pak Luhut sampaikan bahwa masalah ini juga akan dilakukan gugatan perdata,\" kata Juniver di Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021).
Dia menjelaskan, pada gugatan perdatanya, Luhut menyampaikan akan menuntut Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dengan ganti rugi Rp 100 miliar.
Adapun ihwal kerugian dari pencemaran nama baik diatur dalam KUHPerdata Pasal 1372-1380.
Juniver mengatakan apabila gugatan dikabulkan hakim, uang ganti rugi Rp 100 miliar ini akan disumbangkan kepada masyarakat Papua.
\"Itulah. Beliau sangat antusias. Pengin membutikan tidak bersalah. Bahwa itu merupakan fitnah dan pencemaran nama baik,\" tutur Juniver.
Sebelumnya, Luhut Binsar melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas dugaan penipuan nama baik dan berita bohong.
Luhut menjelaskan melaporkan kedua pimpinan LSM tersebut demi nama baik. \"Saya harus mempertahankan nama baik saya, anak cucu saya, jadi saya kira sudah keterlaluan,\" kata Luhut.
Selain itu, kata Luhut, juga sudah dua kali melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia atas konten di Youtube yang dinilai mencemarkan nama baik.
Namun, somasi tersebut dianggap tidak diindahkan keduanya. Sebab, Haris dan Fatia dianggap tak kunjung meminta maaf atas konten yang menyinggung Luhut bermain pada relasi ekonomi di Intan Jaya, Papua tersebut. (cr3/jpnn)
Baca juga:
- Kecelakaan Tol Cipali: Minibus Tabrak Truk, 4 Orang Tewas Termasuk Bayi
- Identitas Korban Kecelakaan di Tol Cipali Hari Ini, Ada Bayi 1 Tahun Meninggal Dunia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: